REQNews.com

Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas WNA Cina Pencuri 774 Kg Emas di Kalbar!

News

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:02

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terkait dengan vonis bebas WNA Cina, Yu Hao dalam kasus penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun. 

Diketahui, kerugian itu dihitung dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud dan sudah menandatangani akta permohonan kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu 18 Januari 2025. 

Ia mengatakan bahwa akta permohonan kasasi dengan registrasi No.7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp telah ditandatangani JPU per tanggal 17 Januari 2025. 

"Dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi," kata Harli. 

Sebelumnya, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Ketapang, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan bahwa banding dari terdakwa Yu Hao diterima. 

Sehingga, putusan banding tersebut pun telah menggugurkan vonis Yu Hao dari PN Ketapang sebesar 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. 

"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut," dalam SIPP PN Ketapang.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.