Polri Bentuk Desk Ketenagakerjaan Selesaikan Sengketa Buruh-Perusahaan
JAKARTA, REQnews - Polri bersama meluncurkan Desk Ketenagakerjaan untuk membantu para buruh yang bersengketa dengan perusahaannya.
Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 20 Januari 2025.
"Baru saja kita melaksanakan kegiatan launching Desk Ketenagakerjaan, di mana Desk Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk keberpihakan kita terhadap permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang tentunya selama ini selalu terjadi, karena memang kondisi dan dinamika global," kata Sigit.
Sigit berharap Desk Ketenagakerjaan ini bisa menjadi salah satu wadah untuk menyelesaikan sengketa industri, sengeketa tenaga kerja antara perusahaan dan tenaga kerja.
"Dengan melalui proses yang sudah kita siapkan tahapan-tahapannya, mulai dari tahapan laporan, kemudian kita laksanakan gelar, dilanjutkan dengan kegiatan mediasi dan kalau kemudian ini juga tidak terjadi maka pilihan penegakan hukum sebagai ultimum remedium," katanya.
"Dan tentunya dengan desk ini kita harapkan bahwa ada saluran bagi rekan-rekan tenaga kerja, rekan-rekan buruh untuk menyampaikan apa yang selama ini menjadi keluhannya," lanjutnya.
Di sisi lain, Sigit menyebut bahwa desk tersebut menjadi wadah yang baik bagi para tenaga kerja agar situasi bisa terjaga, terkendali dan ada media penyalurannya.
"Manfaatkan dengan baik dan kita harapkan dengan penyelesaian yang ada ini antara buruh dan tenaga kerja sama-sama bisa terlindungi," kata Sigit.
Jenderal bintang empat Polri itu mengatakan bahwa secara struktural, Desk Ketenagakerjaan akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).
Bahkan, Sigit menyebut jika mulai hari ini pihaknya akan memberikan pelatihan selama tiga hari ke depan bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus di wilayah Polda.
"Dan para kasatgas dari polres untuk mendapatkan pemahaman yang sama tentang apa yang dimaksudkan dengan desk ketenagakerjaan," kata dia.
"Karena memang di situ kita mengambil ruang untuk kemudian kasus yang dilaporkan itu masuk ke ranah administrasi atau pun ranah pidana . Jadi tahapannya seperti itu," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.