KY Pantau Hakim yang Bebaskan WNA Cina Terdakwa Penambang Emas Ilegal
JAKARTA, REQNews - Komisi Yudisial (KY) memantau dugaan pelanggaran kode etik hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan terdakwa YH, warga negara Cina dalam perkara penambangan emas ilegal sebesar 774,27 kilogram.
"Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan atau informasi ini," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu 22 Januari 2025.
Sebagai langkah awal, Mukti Fajar mengaku pihaknya sedang mempelajari salinan putusan Nomor 464/Pid.Sus/2024/PT PTK
Laporan dan informasi terkait hal ini juga dipastikan akan diproses Komisi Yudisial.
KY akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim atas putusan bebas itu.
"Nantinya KY akan memproses laporan/informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim," jelas dia.
Dalam kasus ini Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa YH yang merupakan warga negara asing (WNA) Cina yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
Perbuatan YH diduga merugikan negara hingga Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
