Operational Risk Division BRI Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Duta Palma
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi pada Rabu 22 Januari 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut jika pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU)," kata Harli dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis 23 Januari 2025.
Harli mengatakan bahwa adapun saksi yang diperiksa berinisial OT selaku Operational Risk Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan MY selaku Staf Marketing Duta Palma Grup periode 2018-2023.
Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya telah menyerahkan lima tersangka korporasi dalam kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 23 Desember 2024.
Mereka adalah lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun lima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani.
Dari kasus tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD 7.885.857.36.
Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.
Selain itu, telah menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00.
Nilai tersebut didapat berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.
Jaksa menyebut jika lima tersangka korporasi tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting yang merupakan Direktur PT Palma Satu, Direktur PT Seberida Subur, Direktur PT Panca Agro Lestari, Direktur PT Kencana Amal Tani dan Direktur PT Banyu Bening Utama, Direktur PT Asset Pacifik.
Terbaru, Kejagung juga telah menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi (CD)yang merupakan Dirut PT Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex sebagai tersangka.
Kemudian, ada dua korporasi yany juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL) yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan TPPU sebelumnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.