Lakukan Pemerasan, 10 Debt Collector di Bandung Ditangkap Polisi
BANDUNG, REQNews - Anggota Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector.
10 orang debt collector itu diduga terlibat dalam aksi pemerasan di wilayah Pameungpeuk.
Penangkapan ini, berawal dari laporan masyarakat melalui kanal 'Lapor Pak Kapolresta' soal adanya praktik pemerasan modus penagihan ilegal oleh sekelompok debt collector.
Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengatakan, anggotalangsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut usai menerima laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya pada Kamis 23 Januari 2025.
Usai melakukan penyelidikan, menunjukkan kelompok tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik motor agar kendaraan mereka tidak dibawa.
“Kami mengamankan 10 orang diduga sebagai debt collector beserta 11 motor milik nasabah dan pelaku,” katanya.
Selain itu polisi juga turut mengamankan senjata tajam yang dibawa oleh mereka.
Dari 10 orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangkan. Mereka berinisial R, A, Y dan BSB yang dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Selain itu, seorang lainnya Agus Suherman dijerat dengan Pasal 372 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa motor, termasuk satu unit motor Honda Scoopy warna violet putih dan satu unit Yamaha Vixion warna putih.
Selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima lainnya yakni SZ, DR, GN, RS, dan WS, masih berstatus sebagai saksi.
"Mereka sudah dikembalikan kepada keluarga namun tetap diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis ke polisi," ucapnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.