REQNews.com

Buat Pabrik Narkoba di Bali, 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara

News

Friday, 24 January 2025 - 15:02

Ilustrasi kasus narkobaIlustrasi kasus narkoba

DENPASAR, REQNews  -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada dua warga negara Ukraina bernama Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, dalam kasus pabrik narkoba di dalam sebuah vila di wlayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis 23 Januari 2025, amar putusannya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta.

Tak hanya menghukum 20 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada kedua terdakwa harus membayar denda Rp2 miliar.

Apabila, kedua terdakwa tidak membayar denda akan dijatuhkan hukuman pengganti atau subsider 10 bulan penjara.

"Menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan," kata Suarta.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat melawan hukum memproduksi menyalurkan narkotika bukan tanaman melebihi 5 gram.

Vonis penjara 20 tahun yang diputuskan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yang memohon kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing pidana penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika, dan perbuatan dapat merusak mental generasi muda bangsa dan negara Indonesia.

Sementara hal meringankan perbuatan kedua terdakwa, karena belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya.

Majelis Hakim memutuskan perlu memberikan kesempatan kepada terdakwa perbuatan yang dilakukannya, serta belajar dari pengalaman hidupnya agar sadar bahwa mencari keuntungan dalam bentuk uang maupun bukan uang, tidak perlu dilakukan dengan tindak pidana.

Terhadap putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dan penerjemah bahasa Ukraina menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang juga menyatakan pikir-pikir selama sepekan atas putusan hakim. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.