REQNews.com

Kejagung Lakukan Kordinasi dengan KPK, Bahas Proses Ekstradisi Buronan Paulus Tannos

News

Friday, 24 January 2025 - 16:45

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah melakukan koordinasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. 

“KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif terkait hal ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat 24 Januari 2025. 

Harli mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung KPK dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangan Paulus Tannos. 

“Yang menangani perkara ini, kan, KPK. Jadi, teman-teman di KPK yang aktif, baik dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya, kami siap membantu,” ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh menyatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum untuk proses ekstradisi Paulus.  

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh.  

KPK sebelumnya menyebut jika Paulus Tannos menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra pada tahun 2019.  

KPK mengatakan akta perjanjian konsorsium proyek e-KTP menyebut perusahaan Paulus bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP.  

KPK menduga Paulus Tannos melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis. Kongkalikong itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.  

Saat itu, KPK menduga jika Tannos juga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen.  

Sekaligus, skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.  

Lebih lanjut, KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP. KPK mengatakan hal itu juga masuk dalam putusan mantan Ketua DPR Setya Novanto.  

Untuk itu, KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. Paulus saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.