Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB-SHM Lokasi Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami adanya dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi Pagar Laut Tangerang.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan jika pihaknya memantau proses penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait.
"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani," kata Harli dalam keterangannya pada Minggu 26 Januari 2025.
Lebih lanjut, ia menyebut jika Kejagung pun turut turun langsung untuk melakukan kajian dan mendalami adanya dugaan korupsi tersebut.
"Dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yg mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut jika dirinya sempat berdebat sengit dengan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.
Perdebatan terjadi terkait dengan legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron menyatakan bahwa Kades Kohod bersikeras menyebut area yang kini berubah menjadi hamparan laut akibat abrasi tersebut dulunya merupakan kolam atau empang.
Lebih lanjut, Arsin juga menambahkan bahwa pada tahun 2004, kawasan tersebut telah dipasang batu-batu untuk mencegah abrasi yang lebih jauh ke wilayah permukiman.
“Saya berdebat dengan Pak Kades. Dia ngotot itu dulunya empang, katanya karena abrasi berubah jadi laut. Katanya sejak 2004 sudah dipasang batu-batu supaya tidak merembet ke permukiman,” kata Nusron setelah meninjau kawasan tersebut, Jumat 24 Januari 2025.
Kementerian ATR/BPN juga telah memutuskan untuk mencabut dan membatalkan penerbitan SHGB dan SHM yang terkait pagar laut PT Intan Agung Makmur.
Nusron menyebut bahwa berdasarkan investigasi, penerbitan sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan materiil, serta melanggar ketentuan hukum terkait batas daratan dan garis pantai.
“Hari ini kami bersama tim resmi membatalkan sertifikat, baik SHM maupun SHGB, yang diterbitkan atas nama PT IAM. Secara faktual dan material, tanahnya sudah tidak ada,” kata Nusron.
Dari total 263 sertifikat yang diterbitkan di bawah laut tersebut, sebagian besar sudah dicabut. Proses pembatalannya pun bakal dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh prosedur berjalan transparan dan akurat.
“Insya Allah, kami akan selesaikan ini secepatnya. Tapi ini bukan pekerjaan mudah karena jumlah sertifikatnya cukup banyak. Kami harus memastikan tidak ada pembatalan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.