Empat WNI yang Selamat dari Penembakan Aparat Malaysia Terancam Pasal Percobaan Pembunuhan
JAKARTA, REQNews - Pihak Malaysia memberikan keterangan bahwa empat orang WNI yang dianggap melanggar akan dikenakan Pasal Pidana 307 mengenai percobaan membunuh.
Selain itu, mereka juga terancam dikenai Pasal 186 yakni berusaha menghalangi petugas saat melakukan tugasnya di perairan.
Sebelumnya, penembakan dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) terhadap lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) pada Jumat 24 Januari 2025, menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Empat WNI lainnya mengalami luka-luka dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit di daerah Selangor, Malaysia.
Berdasarkan press rilis yang dikeluarkan oleh pihak Malaysia, saat akan diamankan, mereka mencoba melawan dengan menabrakkan diri ke kapal APMM dan berupaya menyerang petugas. Saat itu sekitar pukul 03.00 dan kondisi gelap, petugas APMM yang sedang patroli lalu melayangkan tembakan ke arah kapal tersebut.
Ternyata, keesokan paginya terungkap bahwa kapal ilegal tersebut dikendarai oleh lima orang WNI. Satu orang ditemukan tewas dan satu lainnya dalam kondisi kritis di dalam kapal. Sementara tiga orang sudah menyelamatkan diri dan datang ke rumah sakit setempat karena mengalami luka tembak.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.