REQNews.com

Kejagung Hukum 30 Jaksa 'Nakal' Selama 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

News

Monday, 27 January 2025 - 15:01

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan hukuman disiplin terhadap 30 jaksa 'nakal' selama 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa sebanyak 30 jaksa itu, telah disanksi disiplin melalui bidang pengawasan selama periode 20 Oktober 2024 sampai dengan 20 Januari 2025. 

"Telah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 30 jaksa," kata Harli dalam keterangannya dikutip pada Senin 27 Januari 2025. 

Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa merujuk pada data pencapaian Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam periode tersebut, 30 jaksa itu dihukum dengan tiga kategori. 

Tiga kategori itu mencakup hukuman ringan seperti teguran, kemudian hukuman sedang mulai dari penundaan kenaikan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat. 

Kemudian, hukuman berat mencakup demosi selama satu tahun, pembebasan jabatan jadi jabatan pelaksana satu tahun, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat. 

"Hukuman disiplin ringan 3 jaksa, hukuman sedang 11 jaksa dan berat 16 jaksa," kata Harli. 

Menurutnya, setidaknya ada 20 pegawai kejaksaan lain pada sektor tata usaha yang telah dihukum disiplin selama periode yang sama. 

"Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.