Gugatan Kraton ke PT KAI Soal Lahan Stasiun Tugu Berakhir Damai
JAKARTA, REQnews - Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memutuskan terkait dengan gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI terkait kepemilikan tanah Stasiun Tugu, Yogyakarta.
Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan mengatakan bahwa sidang yang digelar pada Kamis (23/1) itu, diputus dengan akta perdamaian.
"Sudah diputus dengan akta perdamaian jadi putusannya untuk mengakhiri perkara tersebut dengan damai," kata Heri saat dikonfirmasi wartawan dikutip pada Senin 27 Januari 2025.
Heri mengatakan bahwa sidang tersebut pun tak dilanjutkan. "Perkara tidak dilanjutkan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto menyebut bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 lalu, sidang pembacaan perjanjian perdamaian telah dilaksanakan.
“Kesultanan dan KAI serta pihak terkait lainnya telah sepakat untuk berdamai,” kata Markus.
Sebelumnya, Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.
Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya bukanlah terkait perebutan lahan sebagaimana yang diberitakan beberapa media.
"Karena memang lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang secara sengaja didaftarkan PT KAI sebagai aset milik perusahaan tersebut,” kata Markus dalam keterangannya pada Rabu 6 November 2024.
Menurutnya, pihak Kasultanan hanya ingin mengajak PT KAI tertib administrasi dan taat pada aturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Terbukti di dalam gugatan Kasultanan hanya meminta PT KAI tertib administrasi dan patuh pada aturan perundangan yang berlaku, apalagi permasalahan ini sudah dilakukan bertahun tahun namun PT KAI tidak mengindahkannya bahkan cenderung mengulur waktu," katanya.
"Terkait Kasultanan yang meminta ganti rugi sebesar Rp1000. Hal ini menunjukkan Kasultanan tidak pernah memberatkan masyarakatnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Markus juga menjelaskan mengapa Kasultanan terkesan ‘diam-diam’ dalam melakukan gugatan ini, semata mata karena kliennya meminta untuk menjaga perasaan masyarakat Yogyakarta.
“Ada banyak pihak yang harus kami jaga perasaannya, terutama masyarakat Yogyakarta”.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.