Wanita Muda 25 Tahun Ditelantarkan Suami hingga Tewas, Kini Suami Dicokok Polisi
PALEMBANG, REQNews - Wahyu Saputra (26) dicokok polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menelantarkan istrinya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan wanita muda tersebut bernama Sindi Purnama Sari berusia 25 tahun ditelantarkan suami hingga meninggal dunia.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa 28 Januari 2025 sore Wahyu Saputra yang turut dihadirkan mengungkap kenapa ia sampai tega menelantarkan istrinya.
Wahyu mengungkapkan motifnya menelantarkan istrinya karena kesal korban selalu tidak mau diajak berhubungan badan.
“Kesal pak diajak berhubungan badan tidak mau,” ujar Wahyu.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kakak korban, yakni Purwanto berusia 32 tahun pada 22 Januari 2025.
Dalam kasus ini, kata dia telah telah memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan dan telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka.
"Penyidik menyimpulkan ada serangkaian kejadian tindak pidana yang menjurus kepada penelantaran terhadap istrinya yang mengakibatkan meninggal dunia dengan kondisi fisik yang memprihatinkan,” ucap Kombes Harryo.
Kombes Harryo menyampaikan, motif Wahyu menelantarkan istrinya karena kesal saat diajak berhubungan selalu tidak mau. Kekesalannya, kata dia memuncak hingga enggan menolong korban yang sedang sakit.
"Seharusnya tersangka memberi bantuan baik menyampaikan kepada tetangga atau kepada keluarganya, namun tidak dilakukan tersangka. Jadi terkesan tertutup atau terkesan seolah disekap sebenarnya tidak tetapi rasa ketidak pedulian tersangka sebagai seorang suami,” katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
