Tetapkan 1 Tersangka di Kasus Penganiayaan Anak hingga Patah Kaki, Polisi Sebut Tersangka Kemungkinan Bertambah
NIAS SELATAN, REQNews - Polisi menetapkan satu orang tersangka terkait kasus bocah diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya patah di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, satu orang telah ditetapkan tersangka dari tiga terlapor.
Tersangka tersebut berinisial D. Penetapan tersangka terhadap D itu berdasarkan hasil visum luar dan keterangan korban.
"Satu orang sudah ditetapkan tersangka inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban (bocah)," kata Ferry, Rabu 29 Januari 2025.
Ferry menjelaskan kemunginan akan ada penambahan tersangka. Namun pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah tambahan untuk pembuktian.
"Betul, kemungkinan bertambah ada," ujarnya.
"Kita cuma hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cuman kami perlu pembuktian juga," lanjutnya.
Sementara sejauh ini sudah ada delapan orang yang telah diperiksa, di antaranya 3 terlapor dan 5 saksi (tetangga) termasuk Kepala Desa setempat.
Seperti diketahui, kisah pilu bocah tersebut viral usai diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada Minggu 26 Januari 2025
Pada unggahan yang viral menyebutkan jika bocah tersebut diduga disiksa oleh Kakek, Nenek, Tante dan Bapak Udanya selama bertahun-tahun. Kedua kakinya dipatahkan dengan cara diinjak oleh Bapak Udanya dan Tentenya sendiri.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.