REQNews.com

Pratu TS Terancam Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Kekasih hingga Tewas di Tangsel

News

Monday, 03 February 2025 - 20:02

Anggota TNI (Foto:Istimewa)Anggota TNI (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Oknum anggota TNI berpangkat Pratu TS terancam di berhentikan secara tidak hormat (PTDH) usai menganiaya kekasihnya berinisial N hingga tewas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menuturkan, Pratu TS yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 338 junctl 351 Ayat 3 KUHPM dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPM,” kata Wahyu kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin 3 Februari 2025.

Selain pasal pembunuhan, Pratu TS juga disangkakan Pasal 86 KUHPM lantaran meninggalkan satuannya tanpa izin. Wahyu menyebut, Pratu TS terancam di PTDH.

“Sama dia kena juga meninggalkan dinasnya itu untuk tidak hadir tanpa izinnya itu pasal 86 KUHPM. Pasti (PTDH), kalau udah seperti ini itu pasti sanksinya berat,” jelas dia.

Sebagai informasi, saat ini Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewasnya korban N. Korban diketahui merupakan kekasihnya.

Sebelumnya, kematian korban diketahui setelah pihak TNI menangkap Pratu TS yang desersi atau tidak hadir di dalam satuan tanpa alasan yang jelas.

Deki menerangkan, dari kesatuan Pratu TS melakukan pencarian. Hingga akhirnya, Pratu TS ditangkap di daerah Medang.

Selanjutnya, Pratu TS kemudian diperiksa oleh kesatuannya. Dalam pemeriksaan itu diketahui bahwa TS telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban N.

Dia menambahkan, pihak satuan Pratu TS kemudian melakukan koordinasi dengan Denpom Jaya 1/ Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Setelah itu benar ditemukannya jenazah wanita di lokasi.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.