REQNews.com

Kasus Pesta Seks Gay di Jakarta Selatan, Polisi Amankan 56 Orang di Kamar 2617

News

Selasa, 04 Februari 2025 - 11:31

Ilustrasi Gay (Foto:Istimewa)Ilustrasi Gay (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Polisi masih terus mendalami kasus pesta seks gay yang dilakukan di Jakarta Selatan, pada Sabtu 1 Februari 2025 lalu.

Dalam penggerebekan itu ada 56 orang yang diamankan dari kamar 2617  di hotel yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RH, RE dan BP.

Berdasarkan fakta di lapangan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan 
para peserta seks gay dikumpulkan di sebuah kamar.

"Saat acara dimulai salah satu tersangka berinisial BP mengimbau kepada para peserta acara pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati acara tersebut. Jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," ujar dia, Senin 3 Februari 2025.

Ade menyebut setelah itu acara dimulai dengan membuka pakaian. Para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.

"Bagi peserta yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika pemeran 'perempuan', maka menggunakan label stiker pada bahu," terangnya.

Ade menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus ini mulai dari sudah berapa kali dilakukan, di mana saja dan kapan saja.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dikenakan pula Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

Para tersangka pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.