Ditemukan Unsur Pidana Pemalsuan Surat, Kasus Pagar Laut Tangerang Naik Penyidikan!
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten pada Selasa 4 Februari 2025.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa hasilnya, polisi menemukan unsur pidana dan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandani dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu 5 Februari 2025.
Meski demikian, jenderal bintang satu Polri itu belum bisa memastikan siapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Ia menyebut bahwa penyidik saat ini masih melaksanakan penyidikan secara profesional.
"Kita cari dulu dalam proses penyidikan. Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan bahwa sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya telah memeriksa sebanyak lima saksi.
Mereka adalah pihak Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, sebelumnya penyidik juga memeriksa tujuh saksi pada Senin 3 Februari 2025 lalu. Dari hasil pemeriksaan ini lah, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
"Di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum," ujarnya.
Djuhandani sebelumnya mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) terbit pada 10 Januari 2025.
Polri pun berkoordinasi dengan KKP, Kementerian ATR/BPN, hingga pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut dalam mengusut kasus tersebut.
Polri mencari dugaan pelanggaran sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
