Bambang Hamid Eksekutor Penembakan di Bogor, Diduga Pembunuh Bayaran
BOGOR, REQNews - Polisi telah berhasil menangkap empat pelaku dalam kasus penembakan Torang Heriyanto (45), warga Bogor, Jawa Barat.
Keempat pelaku tersebut yakni Bambang Hamid Rahakbauw, Muhammad Renmaur, Nikson Yason Mangol, dan Toni Lakonda.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan Bambang Hamid ditangkap di rumah calon istrinya di Ciangsana, Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Adapun tersangka Bambang Hamid Rahakbauw merupakan eksekutor penambakan.
"Keterangan saksi, sebelum eksekutor menembak ada perintah terlebih dulu. Yang memerintah salah satunya DPO," ungkapnya, Selasa 4 Februari 2025.
Petugas kepolisian menembak kaki Bambang yang berusaha kabur saat ditangkap.
Penyidik masih mendalami dugaan Bambang bekerja sebagai pembunuh bayaran.
Bambang berasal dari Maluku dan memiliki jabatan Panglima AMKEI.
“Jadi untuk bayaran kami masih dalami. Tapi kemungkinannya ke arah situ (pembunuh bayaran),” ujarnya.
Kini, Polresta Bogor Kota masih memburu dua tersangka lain bernama Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy.
AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan otak penembakan.
Akibat perbuatannya, Bambang dapat dijerat pasal Undang-undang Nomor 12 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Undang-undang darurat atau pasal 3 KUHPidana dan atau pasal 338 atau pasal 170 ayat 1 dan 340 KUHPidana junto pasal 55 tentang penggunaan senpi dan atau pembunuhan berencana atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.