REQNews.com

Pegawai KPK Gadungan yang Peras Mantan Bupati Rote, Diproses di Polres Jakarta Pusat

News

Thursday, 06 February 2025 - 16:31

Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan berinisial AS (45), JFH (47), dan AA (40) kini diperiksa intensif di Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya, ketiga pegawai KPK gadungan itu sempat diamankan di Gedung KPK pada Rabu 5 Februari 2025 malam.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

“Tadi malam diserahkan dari KPK ke Polres Jakpus saat ini tiga orang diduga pelaku masih dalam pemeriksaan,” ujarnya, Kamis 6 Februari 2025.

Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sprindik.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat pemanggilan yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote.

Kemudian dari tim kuasa hukum mantan Bupati Rote melakukan pengecekan berkoordinasi dengan KPK.

Hasil dari pengecekan ternyata sprindik tersebut palsu atau bodong.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait berapa kali pelaku melakukan aksi pemerasan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.