REQNews.com

Trump Blokir Aset Pegawai ICC dan Larang Datang ke AS Gegara Perintah Tangkap Netanyahu

News

Friday, 07 February 2025 - 16:31

Donald Trump  (Foto: AP /Evan Vucci)Donald Trump (Foto: AP /Evan Vucci)

WASHINGTON DC, REQNews  - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunjukkan keberpihakannya terhadap Israel.  Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas penyelidikan terhadap Israel pada Jumat 7 Februari 2025 waktu Indonesia.

Termasuk membela Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang hendak ditangkap ICC karena dianggap penjahat perang di Gaza, Palestina.

Perintah itu dikeluarkan Donald Trump di tengah-tengah kunjungan Benjamin Netanyahu di Washington DC, AS.

Isi perintah itu antara lain Trump memerintahkan pembekuan aset dan properti  seluruh karyawan dan pejabat ICC.

Termasuk larangan bepergian ke AS bagi para pejabat dan staf ICC serta keluarga mereka plus siapa pun yang membantu penyelidikan-penyelidikan oleh ICC.

”Semua tuduhan ICC ini tidak berdasar dan sewenang-wenang,” kata Trump.

Perintah yang ditandatangani Trump menuduh ICC terlibat dalam "tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kita, Israel".

AS juga menuduh ICC  menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan "surat perintah penangkapan tidak berdasar" terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant.

“ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel,” demikian bunyi perintah tersebut.

Seraya menambahkan bahwa pengadilan telah menetapkan “preseden berbahaya” dengan tindakannya terhadap kedua negara tersebut.

ICC sebelumnya  telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk  Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang atas tanggapan militernya di Gaza setelah serangan Hamas terhadap Israel pada Oktober 2023.

Sementara itu, aktivis hak asasi manusia mengatakan pemberian sanksi kepada pejabat pengadilan akan memberikan efek yang menakutkan dan bertentangan dengan kepentingan AS di zona konflik lain tempat pengadilan sedang menyelidikinya.

“Korban pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia mendatangi Mahkamah Pidana Internasional ketika mereka tidak punya tempat lain untuk dituju, dan perintah eksekutif Presiden Trump akan mempersulit mereka untuk mendapatkan keadilan,” kata Charlie Hogle, staf pengacara di Proyek Keamanan Nasional American Civil Liberties Union.

“Perintah tersebut juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap Amandemen Pertama karena menempatkan orang-orang di Amerika Serikat pada risiko hukuman berat karena membantu pengadilan mengidentifikasi dan menyelidiki kekejaman yang dilakukan di mana saja, oleh siapa saja.”

Hogle mengatakan perintah tersebut “merupakan serangan terhadap akuntabilitas dan kebebasan berbicara.”

"Anda boleh tidak setuju dengan pengadilan dan cara kerjanya, tetapi ini sudah keterlaluan," kata Sarah Yager, direktur Human Rights Watch di Washington, dalam sebuah wawancara sebelum pengumuman tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.