Polri Kembali Tangkap Satu Tersangka Penipuan Deepfake yang Catut Nama Presiden Prabowo
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara, salah satunya nama Presiden Prabowo Subianto.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa dalam pengembangan kasus ini, penyidik berhasil menangkap tersangka baru berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung pada 4 Februari 2025 lalu.
“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” kata Himawan dalam konferensi pers di lobby Bareskrim, Jumat 7 Februari 2025.
Himawan mengatakan jika JS mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.399 pengikut. Video yang diunggah tersangka berisi ajakan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah.
Dalam unggahannya, jenderal bintang satu Polri itu menyebut bahwa pelaku turut mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi dengan korban.
“Tersangka mengarahkan korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, mereka diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Namun, bantuan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak pernah ada,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan, JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’.
Pelaku kemudian mengunggah ulang video tersebut dengan ditambahkan keterangan dan nomor kontak untuk menjaring para korban.
Himawan mengungkap bahwa modus operandi yang dilakukan JS mirip dengan tersangka AMA (29), yang sebelumnya telah ditangkap pada 16 Januari 2025. Namun, hingga saat ini polisi masih menyelidiki apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan sindikat yang sama.
Berdasarkan hasil digital forensik, Himawan menyebut video yang digunakan tersangka dipastikan hasil manipulasi dengan teknologi deepfake.
“Hasil analisa dengan dua software video forensik menunjukkan bahwa video tersebut memiliki nilai 100% fake," kata dia.
"Dari teknik deepfake face detection, ditemukan adanya manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00, yang merupakan nilai tertinggi dalam mendeteksi proses editing berbasis deepfake,” lanjutnya.
Dalam aksinya sejak Desember 2024, tersangka JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Dari hasil penipuan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp65 juta.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Selain menangkap JS, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit ponsel berbagai merek, satu kartu ATM, serta KTP atas nama JS.
Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks deepfake. Saat ini, akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola JS telah diblokir dan ditakedown.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap video atau informasi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama jika meminta transfer uang. Pastikan informasi diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah,” ujarnya.
Polri menegaskan akan terus menelusuri jaringan pelaku deepfake serta bekerja sama dengan Kemenkom Digi untuk memberantas penyebaran hoaks berbasis AI yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.