Dampak Kebijakan Imigrasi Donald Trump, 2 WNI Ditangkap di AS
JAKARTA, REQNews - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan dua warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) ditahan oleh pihak imigrasi setempat.
Keduanya ditahan terkait kebijakan Presiden AS Donald Trump yang sedang menyapu bersih imigran ilegal.
"Hingga saat ini, ada dua WNI yang telah ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat," ucap Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, Jumat 7 Februari 2025.
WNI pertama berinisial TRN ditangkap di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari. KJRI Houston sudah bisa berkomunikasi dengan TRN . Saat ini TRN dalam kondisi baik dan juga sudah mendapatkan akses pendampingan. Ia juga dikabarkan akan menjalankan persidangan pada 10 Februari 2025.
WNI kedua berinisial BK ditangkap pada 28 Januari di New York. Kronologi penangkapan saat itu BK sedang melapor tahunan ke kantor ICE (Imigration and Customs Enforcment).
Ternyata ia sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009. KJRI New York sudah melakukan komunikasi secara tidak langsung melalui isteri yang bersangkutan. Hingga saat ini, proses persidangan masih diperbincangkan oleh otoritas setempat.
Judha mengatakan sejak awal kebijakan ini diterapkan, Kemenlu dan 6 perwakilan RI di pusat sudah melakukan langkah-langakah koordinasi dan antisipasi mengenai kebijakan baru Trump ini.
"Kemlu juga bekerja sama dengan Diaspora Indonesia serta Indonesian American Lawyer Association (IALA) untuk bisa mengedukasi kepada masyarakat," ucap Judha.
Kemenlu menyatakan, tugas negara adalah untuk melakukan perlindungan. Namun, perlindungan yang paling utama adalah perlindungan diri sendiri dengan mematuhi hukum yang berlaku di negara setempat, termasuk hukum keimigrasian.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.