Catut Nama Presiden, Tersangka Deepfake Asal Lampung Tipu 100 Orang, Raup Keuntungan Rp65 Juta!
JAKARTA, REQnews - Polri kembali menetapkan satu tersangka kasus penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake dengan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa tersangka berinisial JS telah menjalankan aksinya sejak 2024 dan menipu sebanyak 100 orang.
"Tersangka JS dari hasil pemeriksaannya mengakui bahwa telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2024, yang modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia," kata Himawan dalam keterangannya dikutip pada Minggu 9 Februari 2025.
Himawan awalnya menjelaskan bahwa JS mengunggah video Prabowo yang sudah diubah menggunakan AI deepfake ke akun instagram Indo Berbagai 2025.
"Tersangka mengugahnya ke akun Instagram Indo Berbagi 2025 yang dikelola oleh tersangka, dengan jumlah followers kurang lebih 9.399 yang dalam video diunggah tersebut tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi," katanya.
"Dengan harapan menarik perhatian masyarakat untuk menghubungi tersangka yang kemudian diarahkan oleh tersangka agar mengisi pendaftaran penerima bantuan," lanjut Himawan.
Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa dalam aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp65 juta dari seratus korban yang berasal dari 20 provinsi berbeda.
"Berdasarkan barang bukti yang ditemukan sejak bulan Desember tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar 65 juta yang juga korbannya kurang lebih 100 orang, berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Rp12 miliar)," kata Himawan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.