Geledah Kantor DLH Kota Tangsel, Kejati Banten Sita Bukti Korupsi Pengelolaan Sampah
BANTEN, REQnews - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada Tahun 2024.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di dua lokasi yang berada di daerah Serpong, Tangerang Selatan pada Senin 10 Februari 2025.
"Tim penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan," kata Rangga dalam keterangannya yang diterima pada Senin 10 Februari 2025.
Ia menyebut bahwa dua lokasi tersebut yaitu, pertama di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Jl. Raya Serpong, Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Lokasi kedua yaitu di PT. Ella Pratama Perkasa di Jl. Salem I No.200 RT/RW 004/08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang selatan.
Rangga menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten itu.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada Tahun 2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus tersebut, pada tahun 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan pihak penyedia pekerjaan adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000.
Rinciannya yaitu biaya item pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah.
Hal itu terjadi karena PT. EPP juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah.
Dalam kasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah sekitar kurang lebih Rp25 miliar.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.