REQNews.com

Propam Polri Tunggu Memori Banding 36 Polisi Pemeras Penonton DWP

News

Thursday, 13 February 2025 - 11:01

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri (Foto: Hastina/REQnews)Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Divisi Propam Polri masih menunggu memori banding 36 polisi pemeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP), dalam waktu 21 hari usai pembacaan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

"Kita tunggu, karena kan 21 hari. Itu 21 hari waktu untuk mereka menyusun bandingnya, nanti akan dipelajari oleh Propam," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya pada Kamis 13 Februari 2025. 

Ia mengatakan bahwa setelah memori banding selesai, selanjutnya akan dibentuk komisi banding. Mereka terdiri dari hakim yang akan mempelajari dan menyidangkan banding tersebut. 

Sementara itu, jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa dalam pelaksanaan sidang banding, tidak dihadiri oleh 36 orang pelanggar. 

Ia menjelaskan bahwa Polri telah memberikan sanksi tegas secara proporsional terhadap 36 polisi yang melakukan pemerasan. 

Trunoyudo menyebut sanksi diberikan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"(Putusan) sesuai proporsional apa yang dilakukannya, mulai dari yang di-PTDH sampai dengan satu sampai dengan delapan tahun untuk di luar fungsinya dan juga demosi," ujarnya. 

Sebelumnya, Polri mengatakan telah menggelar sidang etik terhadap 32 polisi, namun jumlah tersebut bertambah menjadi 36 polisi yang dinilai melakukan pemerasan. 

Namun, pihak kepolisian belum mengungkap mengenai identitas empat polisi yang disidang terakhir. Dari 36 itu, tiga dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sisanya demosi dari 1-8 tahun. 

Berikut daftar 32 polisi yang telah disidang etik: 




1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 



2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.



3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.



4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.



5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban.



6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban. 



7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.



8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban.



9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.



10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban.



11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban.



12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban.



13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.



14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban.



15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban
.


16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban.



17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban
.


18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban
.


19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia. 



20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia. 



21. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Hadi Jhontua Simarmata, Didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.



22. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Lutfi Hidayat, Didemosi 5 tahun karena memeras WNA dan WNI. 


23. Eks Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael L Tobing, didemosi 8 tahun karena memeras 6 WNI.


24. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho, didemosi 5 tahun karena memeras 6 WN Malaysia.


25. Eks Bintara Polsek Kemayoran, Briptu Muhamad Padli, didemosi 8 tahun karena memeras 6 WN Malaysia.


26. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, didemosi 1 tahun karena memeras WNA dan WNI.


27. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.


28. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.


29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI


30. Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI


31. Eks Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya, didemosi 8 tahun karena memeras 4 WNI


32. Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Palti Raja Sinaga, didemosi 4 tahun karena memeras 16 WNI 

Adapun, kasus pemerasan terhadap WNI dan 45 WN Malaysia itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut bahwa jumlah uang yang diperas dari korban mencapai Rp 2,5 miliar.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.