Berkali-kali Mangkir Panggilan Penyidik, Polri Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri
JAKARTA, REQnews - Polri membuka peluang menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, setelah mangkir berkali-kali dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis 13 Februari 2025.
Ia menyebut bahwa kewenangan penjemputan paksa itu sudah ada dalam due proccess of law atau proses hukum yang sebenarnya. Cahyono mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu langkah dari Polda Metro Jaya.
"Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," katanya.
Meski demikian, Cahyono yakin jika kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri segera naik ke persidangan. Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat dalam kasus ini.
"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai. Kita tinggal lihat, mohon doanya juga kepada teman-teman," ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis 23 November 2023.
Namun, penyidik kepolisian hingga kini tak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Mantan ketua KPK itu hanya dilakukan pencekalan ke luar negeri.
Dalam kasus pemerasan ini, SYL disebut telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar, yang diklaim sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.
Jumlah tersebut diserahkan oleh SYL sebanyak dua kali, yaitu Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat dan uang senilai Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Namun, hingga kini kasus Firli Bahuri pun tak kunjung disidang. Terlebih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah dua kali mengembalikan berkas Firli karena belum lengkap.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.