REQNews.com

Bareskrim Gelar Perkara Pagar Laut Tangerang Pekan Depan, Bakal Ada Tersangka?

News

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:02

Pagar Laut Tangerang (Foto: Istimewa)Pagar Laut Tangerang (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang pada pekan depan. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pembuktian apakah alat bukti terpenuhi atau tidak. 

"Mohon doannya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan," kata Djuhandani dalam keterangannya dikutip pada Minggu 16 Februari 2025. 

"Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka," lanjutnya. 

Ia menjelaskan bahwa gelar perkara secara terbuka yaitu dengan dihadiri oleh pihak internal kepolisian, baik dari pengawas penyidikan (Wassidik) hingga penyidik. 

"Yang nantinya apakah ini bisa atau tidak untuk dijadikan tersangka. Pengakuan tersangka, itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian," ujarnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin pada Senin 10 Februari 2025. 

Ada tiga lokasi yang menjadi objek penggeledahan yaitu Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta. 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya. 

Selain itu, polisi juga mendapati sisa kertas dan identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk membuat warkah. Bahkan, Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM. 

Pihak kepolisian juga mengaku menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama pemilik. Kemudian, tiga lembar surat keputusan kepala desa, ada juga rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, serta beberapa rekening. 

Semua barang bukti dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah mendapatkan hasil Labfor, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka. 

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana. 

Polisi pun menduga ada modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama pihak lainnya. Surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.