REQNews.com

Bareskrim Masih Tunggu Hasil Uji Alat Bukti Kasus Pagar Laut Tangerang oleh Puslabfor

News

Sunday, 16 February 2025 - 21:02

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri hingga kini masih mengusut terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji alat bukti oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). 

"Yang Tangerang kita sudah proses sidik, tinggal nunggu alat bukti-alat bukti lainnya. Karena kita masih menunggu dari labfor dan lain sebagainya," kata Djuhandani dalam keterangannya dikutip pada Minggu 16 Februari 2025. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil uji alat bukti tersebut. Disisi lain, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala desa (kades) Kohod, Arsin. 

"Tapi kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup. Hanya tinggal pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu. Tentu saja ini secara scientific akan dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor," ujarnya. 

Djuhandani menyebut jika kemungkinan dalam beberapa hari ini Puslabfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga pihaknya segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin pada Senin 10 Februari 2025.  

Ada tiga lokasi yang menjadi objek penggeledahan yaitu Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.  

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya.  

Selain itu, polisi juga mendapati sisa kertas dan identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk membuat warkah. Bahkan, Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM.  

Pihak kepolisian juga mengaku menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama pemilik. Kemudian, tiga lembar surat keputusan kepala desa, ada juga rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, serta beberapa rekening.  

Semua barang bukti dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah mendapatkan hasil Labfor, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.  

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.  

Polisi pun menduga ada modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama pihak lainnya. Surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.