REQNews.com

Catat Nih, Menkum Sebut Amnesti Tidak Berlaku Bagi Napi Korupsi dan Pengedar Narkotika!

News

Senin, 17 Februari 2025 - 21:30

Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)Ilustrasi Penjara (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Rencana pemberian amnesti oleh pemerintah tidak akan ditujukan terhadap narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) dan pengedar narkotika. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas. 

"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apa pun itu ndak akan kami berikan," kata Supratman saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Februari 2025. 

Terdapat beberapa kriteria terhadap narapidana yang berhak menerima amnesti. 

Pertama yaitu amnesti pemerintah ialah narapidana yang melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dengan UU ITE itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak. Jadi kalau itu (kasus pelanggaran UU) ITE, tapi terkait dengan per orang itu rasanya-rasanya enggak pas," katanya. 

Kedua adalah narapidana kasus narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram. Lalu ketiga yakni narapidana yang memiliki gangguan jiwa dan terakhir yaitu orang yang sakit berkepanjangan karena lanjut usia. 

Meski demikian, kriteria ini akan diperhatikan dengan seksama sebelum diserahkan daftar pasti ke Presiden Prabowo Subianto. 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.