Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Koordinasi ke Imigrasi Cekal Kades Kohod dkk
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro alasan belum melakukan penahanan karena gelar perkara dan penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa 18 Februari 2025.
"Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," kata Djuha yang dikutip pada Rabu 19 Februari 2025.
Meski demikian, jenderal bintang satu Polri itu menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap para tersangka.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata dia.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten pada Selasa 18 Februari 2025.
Djuhandani mengatakan bahwa empat orang tersebut yaitu ada A (Arsin) selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa.
Ia menyebut bahwa para tersangka telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.
Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.
Selain itu, pohaknya juga telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi yaitu ada Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya.
Selain itu, polisi juga mendapati sisa kertas dan identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk membuat warkah. Bahkan, Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM.
Pihak kepolisian juga mengaku menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama pemilik. Kemudian, tiga lembar surat keputusan kepala desa, ada juga rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, serta beberapa rekening.
Semua barang bukti dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah mendapatkan hasil Labfor, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.