REQNews.com

Giliran Kades Segarajaya Diperiksa terkait Pagar Laut Bekasi, Klaim Tak Terlibat Pemalsuan Sertifikat

News

Thursday, 20 February 2025 - 18:31

Dibangun Tanpa Izin, Pagar Laut Sepanjang 30,61 km di Tangerang Disegel (Foto:KKP)Dibangun Tanpa Izin, Pagar Laut Sepanjang 30,61 km di Tangerang Disegel (Foto:KKP)

JAKARTA, REQNews  - Kepala Desa (Kades) Segarajaya Abdul Rosyid diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis 20 Februari 2025.

Dia mengklaim tidak terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Bekasi.

Dia mengaku tidak mengetahui perihal kasus itu, karena pemagaran di perairan Bekasi terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai kades.

"Saya dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau, tiba-tiba ini adanya dugaan seperti ini," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana mengatakan pihaknya turut membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.

Meskipun tak memerinci dokumen yang dibawa, Rahman berharap dokumen tersebut dapat membantu penyidik mengungkap dugaan pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan modus berbeda pada kasus pagar laut Bekasi dan Tangerang.

Pada kasus pagar laut Bekasi, modus yang dilakukan yakni memalsukan sertifikat atas nama pemegang yang sah diubah menjadi nama pemegang hak yang baru.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.