Dua Dalang Penembakan di Pasar Mawar Bogor Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, REQNews - Dua dalang penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto (45) di Pasar Mawar, Kota Bogor terancam hukuman mati. FY alias Dede dan HA dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang dikenakan yaitu 340 KHUP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, dikutip Jumat 21 Februari 2025.
Selanjutnya, Dede dan HA juga dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 dengan ancaman paling lama 12 tahun.
Aji menjelaskan Dede dan HA merupakan aktor pembunuhan terhadap pria bertato di Pasar Mawar pada 3 Februari 2025.
"Yang bersangkutan (Dede) mengumpulkan rekan-rekannya. Disitu ada perintah dari tersangka kepada eksekutor untuk menembak korban," terangnya.
Kurang dari 24 jam, empat pelaku termasuk eksekutor berhasil ditangkap di daerah Ciangsana, Kabupaten Bogor.
Sedangkan, Dede dan HA ditangkap 10 hari setelah kejadian di Kuta, Bali.
Tersangka D ada indikasi hendak kabur ke luar negeri, Netherland. Hal itu diperkuat dari temuan paspor milik tersangka.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.