REQNews.com

Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya

News

Friday, 21 February 2025 - 14:31

Jiwasraya (Foto: Istimewa)Jiwasraya (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi pada Kamis 20 Februari 2025.    

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018.   

"Mereka yang diperiksa yaitu ada ERN selaku Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2014-2018," kata Harli dalam keterangannya pada Jumat 21 Februari 2025. 

Kemudian, DS selaku Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2019, OIW selaku Direktur Pemasaran Korporat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018 dan ISW selaku Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015. 

Ia menjelaskan bahwa adapun para saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Isa Rachmatarwata (IR).    

Meskipun demikian, Harli tak menjelaskan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.    

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.    

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.    

Tersangka disebut berperan menyetujujui produk asuransi saat perusaahn tersebut bangkrut. Persetujuan dilakukan saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.    

Saat itu, terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9-13 persen, atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5-8,5 persen atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka Isa Rachmatarwata.    

Kejagung menjelaskan bahwa mulanya pada Maret 2009, Sofyan Djalil sebagai Menteri BUMN pada saat itu menyatakan PT AJS dihadapkan pada kondisi insolvent atau tidak sehat karena pada 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.    

Kemudian, Sofyan Djalil mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minum.    

Namun, usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC (risk based capital) PT AJS sudah mencapai minus 580 persen atau bangkrut.    

Lalu, untuk mengatasi kondisi keuangan tersebut, maka pada awal 2009, Direksi PT AJS yang terdiri atas Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan, berencana menutupi kerugian tersebut dengan membuat produk JS Saving Plan.    

Kemudian, setelah disetujui oleh Isa, produk asuransi tersebut dipasarkan, dan dana yang diperoleh ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana, tetapi dilaksanakan tanpa menerapkan prinsip good corporate governance dan manajemen risiko investasi.    

Diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham, antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana.    

Sehingga, transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian.    

Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode 2008-2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dinilai dirugikan sebesar Rp16,8 triliun.    

Adapun Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.