KPK Memperpanjang Penahanan Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA).
mantan Direktur Utama garuda ini menjadi tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019 untuk tersangka ESA," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) dan
mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
KPK pada Kamis, 31 Oktober 2019, juga telah memperpanjang penahanan Soetikno selama 30 hari ke depan mulai 5 November sampai 4 Desember 2019.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.