REQNews.com

12 Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Diperiksa Terkait Kasus Pagar Laut Huripjaya

News

Senin, 24 Februari 2025 - 13:02

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat di wilayah pagar laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Diketahui, penyelidikan kasus pagar laut Desa Huripjaya tersebut merupakan pengembangan dari laporan polisi terkait dengan pemagaran laut di Desa Segarajaya. 

Penyelidikan dilakukan usai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan adanya pemagaran laut di dua desa yang letaknya tidak berjauhan. 

"Kami mendapatkan juga terkait adanya pagar laut di Bekasi, di mana PT MAN telah sebagai yang kita duga sebagai pemohonnya, di mana kita saat ini sudah meriksa 12 orang saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip pada Senin 24 Februari 2025. 

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan jika pihaknya bersama tim Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan tim Inspektorat Kementerian ATR/BPN RI telah mengecek fisik objek lokasi pagar laut di Desa Segarajaya dan Huripjaya, Kabupaten Bekasi. 

Ia pun mengaku telah mengirimkan undangan pemeriksaan kepada beberapa pihak dari Kementerian, Lembaga, dan intansi Pemerintah terkait penerbitan sertifikat kepada masyarakat dan perusahaan di wilayah tersebut. 

"Kami saat ini juga mengirim, sudah mengirim undangan mungkin untuk minggu depan ini," ujar Djuhandani. 

Sebelumnya, Polri menemukan adanya indikasi pidana dari pemasangan pagar laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi yang jaraknya tidak jauh dari Desa Segarajaya. 

Diketahui, pagar laut Huripjaya tersebut dikelola oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Citra Listrindo (CL). Namun, belum dipastikan pidana yang terjadi di wilayah pagar laut Desa Huripjaya. 

Sementara itu, dari kasus pemagaran laut di Desa Segarajaya ditemukan dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM). 

Sementara itu, polisi menemukan adanya sejumlah sertifikat yang telah diagunkan ke beberapa bank swasta dalam kasus pagar laut Desa Segarajaya yang dikelola oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.