Aliran Dana Eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan Terkait Pengurusan Perkara Ditelaah KPK
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan.
Diketahui tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Hasbi Hasan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara pada Rabu, 19 Februari 2025.
"Hadir dan didalami terkait dengan penerimaan uang terkait pengurusan perkara kepada dia dan penggunaannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin 24 Februari 2025.
KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap pengurusan perkara di MA ke arah TPPU.
KPK dikabarkan telah menetapkan dua tersangka TPPU hasil pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA.
Kedua tersangka tersebut yakni, Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Ghemary.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
