Kapolri Didesak Periksa Kapolda Jateng Irjen Ribut di Kasus Band Sukatani
JAKARTA, REQNews - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditantang untuk memeriksa Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ribut Hari Wibowo di kasus dugaan intimidasi terhadap Band Sukatani.
Bahkan, Jenderal Listyo Sigit ditantang bisa mencopot Kapolda Jateng kalau terbukti memberi instruksi kepada anak buahnya untuk mengejar grup band Sukatani hingga ke Banyuwangi.
"Tentunya harus dilakukan penyelidikan. Atas perintah siapa personel Direktorat Siber Polda Jateng melakukan intervensi sampai mengejar ke Banyuwangi. Tentunya mereka tak bertindak tanpa ada perintah atasan," kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, Senin, 24 Februari 2025.
Dia menjelaskan, sesuai standar operasional prosedur (SOP), penyelidikan harus dimulai dengan Surat perintah penyelidikan dari atasan atau SP.Lid. Kecuali, kasus tangkap tangan untuk pelaku kejahatan.
Dengan demikian, ia menuturkan Kapolri Listyo Sigit harus konsisten menjalankan aturan yang sudah dibuatnya sendiri yakni Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri.
"Sesuai Perkap 2/2022 tentang Waskat, atasannya harus diperiksa dan diberi sanksi. Kapolda sebagai institusi harus melakukan klarifikasi," tutur Bambang.
Pemeriksaan terhadap Kapolda Jateng sebagai atasan dari Direktorat Siber Polda Jawa Tengah tersebut, menurut Bambang, untuk memberikan pemahaman kalau polisi harus melindungi masyarakat.
Untuk itu, Bambang menyebut Kapolri lewat Divisi Profesi dan Pengamanan Polri harus melakukan penyelidikan secara tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap grup musik Sukatani.
Dia menilai, jangan sampai kasus grup musik Sukatani mau dijadikan Duta Polri cuma sebatas sensasi tanpa menuntaskan substansi.
Menurut dia, problemnya adalah konsistensi antara ucapan dan tindakan itu tak mudah lantaran dibutuhkan mentalitas yang kuat untuk mengakui kesalahan.
"Makanya Propam harus melakukan penyelidikan secara tuntas, bukan normatif prosedural saja yang malah juga bisa memicu asumsi melakukannya pencitraan tanpa menyentuh substansi sebenarnya," lanjut Bambang.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.