Tiba di Bareskrim, Kades Kohod Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, REQnews - Kepala Desa Kohod, Arsin memenuhi panggilan Dittipidum Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten pada Senin 24 Februari 2025.
Berdasarkan pantauan REQnews.com, Arsin terlihat mengenakan jaket dan topi hitam serta memakai masker itu tiba Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.09 WIB.
Pengacara Arsin, Yunihar mengatakan bahwa kedatangan kliennya tersebut sebagai bentuk kooperatif atas panggilan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian.
"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan keooperatif ya. Kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," kata Yunihar di Mabes Polri, Jakarta.
Lebih lanjut, Yunihar tak menjelaskan lebih rinci mengenai bukti yang dibawa oleh kliennya. "Bawa diri," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten pada Selasa 18 Februari 2025.
Mereka adalah Arsin selaku Kades Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Bareskrim Polri kemudian menjadwalkan pemeriksaa terhadap empat tersangka dalam kasus ini pada Senin 24 Februari 2025 hari ini.
Dalam kasus ini, para tersangka disebut terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah.
Selain itu, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Berbagai dokumen yang dipalsukan, kemudian digunakan oleh para tersangka untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Serta, terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Desa Kohod.
Bareskrim Polri kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal para tersangka, agar tak kabur ke luar negeri.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar
tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan.
Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.