REQNews.com

Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

News

Tuesday, 25 February 2025 - 16:45

Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai terkait dugaan korupsi Impor Gula (Foto: Hastina/REQnews)Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai terkait dugaan korupsi Impor Gula (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp565 miliar di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa 25 Februari 2025. 

Ia mengatakan bahwa uang tunai itu disita dari pengembalian yang dilakukan oleh sembilan orang tersangka dari pihak swasta. 

Berikut rinciannya: 

1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products senilai Rp150.813.450.163,81 

2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60.991.040.276,14 

3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41.381.685.068,19 

4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry senilai Rp77.212.262.010.000,81 

5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene senilai Rp39.249.282.287,52 

6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional senilai Rp41.226.293.808,16 

7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas senilai Rp47.868.288.631,28 

8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur senilai Rp74.583.958.290,79 

9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama senilai Rp32.012.811.588,55 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN sebagai Presiden Direktur Utama PT AF, AS sebagai Direktur Utana PT SUJ.        

Kemudian, IS sebagai Direktur Utama PT MSI, TSEP Direktur PT MT, HAT sebagai Direktur Utama PT DSI, ASB Direktur Utama PT KTM, HFH Direktu utama PT BMM dan IS sebagai Direktur PT PDSU.      

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Charles Sitorus (CS) selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka pada Oktober 2024 lalu.         

Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.                                   

Padahal, impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk melakukan impor gula.        

Selain itu, kegiatan impor gula kristal mentah tidak dilakukan melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.      

Selanjutnya, pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya yaitu terkait dengan Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.      

Sementara itu, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.        

Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.          

Selanjutnya, setelah gula-gula tersebut diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp13.000.                      

Sehingga, dalam kasus tersebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar. Jumlah tersebut pun kini bertambah menjadi Rp578 miliar.   

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.