Universitas Negeri Semarang Copot Jabatan Dosen yang Diduga Lakukan Pelecehan 4 Mahasiswi
SEMARANG, REQNews - Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang dituding melakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi telah dicopot dari menjabat sebagai kepala laboratorium Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP).
Kasus pelecehan ini sempat viral di media sosial karena Unnes dituding lama mengusut kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa ini.
"Unnes memutuskan mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apa pun selama dua tahun," kata Kepala UPT Humas Unnes Rahmat Petuguran, dalam keterangannya, dikutip Rabu 26 Februari 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan adanya dugaan pelecehan seksual pada 13 Desember 2024 lalu.
Usai menerima laporan, Rahmat Petuguran mengatakan Satgas PPK Unnes langsung bergerak dan mendalami dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
Satgas PPK Unnes memeriksa saksi serta pelapor sekitar tanggal 16 Desember sampai 23 Desember 2024.
Setelah dilakukan pendalaman, terbukti dosen yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual terhadap empat orang mahasiswa.
Terungkap, empat mahasiswa itu disentuh secara fisik oleh dosen yang bersangkutan secara tidak wajar. Menurut pihak kampus, pelecehan ini merupakan kekerasan seksual sedang. Adapun sanksi pencopotan jabatan ini, menurut Rahmat, sudah lebih berat dari Pasal 74 Ayat 4 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
