Mobil Listrik Hadiah dari Erdogan Pemberian Kenegaraan, KPK Sebut Tak Wajib Dilaporkan
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hadiah pemberian Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dilaporkan.
Hal tersebut karena pemberian mobil listrik tersebut bersifat kenegaraan.
"Ini adalah pemberian kenegaraan. Maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk yang tidak wajib dilaporkan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.
Pahala mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan istana mengenai mobil listrik pemberian dari Erdogan kepada Prabowo.
Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf q Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan, pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sebelumnya, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah RI sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat yang telah terjalin selama tujuh dekade.
Penyerahan secara simbolis diberikan Erdogan kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 12 Februari 2025.
Togg T10X merupakan kendaraan listrik yang dikembangkan oleh Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg), sebuah perusahaan otomotif nasional dari Turki. Kendaraan ini dilengkapi dengan perangkat cerdas yang terhubung dengan ekosistem mobilitas Togg, termasuk jangkauan baterai hingga 523 km.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.