Geledah Terminal BBM Pertamina di Cilegon, Kejagung Sita 10 Box Dokumen
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 10 box kontainer berisi dokumen yang diduga terkait korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa 10 box kontainer tersebut disita ketika penyidik melakukan penggeledahan di terminal BBM milik PT Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di Terminal BBM milik PT. Pertamina itu pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.
"Hasil penggeledahan di Tanjung Gerem, (menyita) dokumen sebanyak 10 kontainer dan 3 dus (dokumen)," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2025.
Selain menyita sejumlah dokumen, Harli mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
Namun, Harli masih enggan merinci mengenai isi dokumen elektronik yang disita. "(Isi dokumen) Itu substansi, semua sedang dipelajari," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai PT. Pertamina dan tiga pihak swasta.
Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
Kemudian, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Lalu, YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun dengan rincian yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.