REQNews.com

Pemerintah Tetapkan, THR Pekerja Swasta Paling Lambat 1 Minggu Sebelum Lebaran 2025

News

Monday, 03 March 2025 - 13:00

Ilustrasi THR (Foto:Istimewa)Ilustrasi THR (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan,  pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu.

"Dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin 3 Maret 2025.

Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makro ekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

“Kebijakan-kebijakan ini disusun untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi serta memastikan stabilitas makro ekonomi," ujar Airlangga.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret dan 1 April. Dengan demikian, THR karyawan swasta diperkirakan akan cair sekitar 20 Maret 2025.

Pemerintah mengisyaratkan percepatan pencairan ini untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran. Selain THR, gaji ke-13 juga dinantikan para pekerja, terutama untuk membantu biaya pendidikan anak yang memasuki tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 untuk tahun 2025 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli. Meskipun jadwal pastinya belum diumumkan secara resmi, pencairan ini biasanya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.