2 Tahun Beroperasi, Gudang Ilegal Penampung BBM di Kolaka Raup Keuntungan Capai Rp105 M!
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri mengungkap bahwa gudang ilegal yang digunakan untuk mendistribusikan BBM bersubsidi di Teppoe, Kolaka, Sulawesi Tenggara meraup keuntungan dengan estimasi lebih dari Rp105 miliar selama dua tahun beroperasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut bahwa pihaknya telah menyita 10.957 liter BBM hasil penyelewengan.
"Jadi penghitungan kerugiannya rekan-rekan bahwa disparitas atau selisih harga antara subsidi dan non-subsidi ini cukup tinggi untuk di daerah Kolaka," kata Nunung dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 3 Maret 2025.
Ia menjelaskan jika BBM bersubsidi jenis solar biasanya dijual Rp6.800, di tangan para terduga pelaku dijual dengan harga non-subsidi seharga Rp19.300. Sehingga, selisih harga per liter Rp12.550.
"Dengan asumsi sesuai dengan data buku yang kita dapat di gudang bahwa dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp4.392.500.000. Jadi Rp4.392.500.000," kata Nunung.
Sementara itu, menurutnya berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku telah menjalankan aksinya selama dua tahun.
"Kita berhitung lagi, kalau 1 bulannya Rp4.392.000.000, kalau 2 tahun ya lebih kurang Rp104 miliar, Rp105.420.000.000," kata dia.
"Kira-kira itulah keuntungan yang mereka sudah peroleh dari hasil kecurangannya atau kerugian negara yang ditimbulkan akibat kecurangan dalam tata kelola ini," lanjut Nunung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus operandinya yaitu BBM jenis solar bersubsidi (B35) yang berasal dari fuel terminal BBM Kolaka dari PT Pertamina Patra Niaga Operasian Region 7 Makassar seharusnya dikirim kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).
Namun, disalahgunakan oleh agen penyaluran minyak dan solar (APMS) dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan dan dipindahkan langsung ke mobil tengki solar industri.
Selanjutnya, dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang dan juga kepada kapal Kapal tug boat dengan harga solar industri.
Ia menyebut bahwa saat ini pengusutan sedang dilakukan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, sudah ada sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab.
Mereka adalah pengelola gudang penampungan ilegal berinisial BK, pemilik SPBUN inisial A, oknum pegawai BUMN dan pemilik truk tangki inisial T.
Nunung mengatakan bahwa penyidik dalam Minggu ini akan melakukan pemanggilan terhadap nama-nama tersebut.
Jenderal bintang satu Polri itu menduga praktik penyelewengan itu telah dilakukan selama dua tahun lamanya. Menurutnya, praktik ini merugikan masyarakat apabila dibiarkan.
"Dapat berpotensi terjadinya kelangkaan solar bagi nelayan, transportasi umum, dan masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.