Cegah Penyelewengan, Polri Perketat Pengawasan Distribusi Barang-barang Bersubsidi
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bakal memperketat pengawasan distribusi barang-barang bersubsidi, mengantisipasi penyelewengan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut bahwa perintah itu tertuang melalui telegram rahasia (TR) dan akan diteruskan hingga jajaran kepolisian di wilayah.
"Kita sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, baik itu tingkat Polda, tingkat Polres sampai dengan Polsek, untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pendistribusian seluruh barang bersubsidi. TR-nya sudah kita buat," kata Nunung di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 3 Maret 2025.
Ia menyebut bahwa barang bersubsidi yang dimaksudnya seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), pupuk hingga Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan pihaknya akan memonitor pendistribusian barang-barang tersebut agar tepat sasaran ke penerima manfaat.
"Ini dalam rangka mengamankan pendistribusian barang-barang bersubsidi supaya tidak salah dalam penggunaannya," kata dia.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena penyimpangan distribusi barang-barang bersubsidi masih kerap terjadi, terlebih jelang Idulfitri.
Untuk itu, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan cermat. Ia juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan adannya praktik kecurangan barang bersubsidi.
"Tolong disampaikan juga kepada masyarakat kita untuk lebih berhati-hati dan menginformasikan kepada kita manakala melihat atau menyaksikan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan atau khalayak terkait dengan barang bersubsidi, baik itu BBM, kemarin LPG, kemudian pupuk," ujarnya.
Diketahui, Dittipidter Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelewengan Biosolar di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditampung secara ilegal dan dijual dengan harga nonsubsidi.
Polisi menyita volume BBM jenis solar hasil penyalahgunaan sebanyak 10.957 liter di gudang penampungan BBM ilegal di Lorong Teppoe, Balandete, Kolaka.
BBM jenis solar bersubsidi B-35 yang berasal dari Fuel Terminal BBM Kolaka,
dibawah kendali PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar disalahgunakan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.
Isi muatan solar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri. Padahal, seharusnya BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).
Lalu, solar bersubsidi yang telah diselewengkan dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal penarik tongkang.
Praktik tersebut merugikan masyarakat apabila dibiarkan, karena dapat berpotensi terjadinya kelangkaan solar bagi nelayan, transportasi umum, dan masyarakat yang membutuhkan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.