KPK Sebut Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Jalani Penuntutan di Singapura
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyapaikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Saat ini Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura.
Penuntutan itu dilakukan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa diekstradisi atau tidak.
"Karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.
Setyo belum bisa memastikan kapan tepatnya Paulus Tannos akan bisa di bawa ke Tanah Air. Ia hanya menjelaskan, pemerintah Indonesia telah merampungkan berkas persyaratan administrasi.
Dalam kasus ini, Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2019 lalu.
Ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.