REQNews.com

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Influencer Otomotif Fitra Eri

News

Kamis, 06 Maret 2025 - 10:31

Influencer Otomotif Fitra Eri Purwotomo (Foto: Instagram/Fitra.eri)Influencer Otomotif Fitra Eri Purwotomo (Foto: Instagram/Fitra.eri)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Rabu 5 Maret 2025. Salah satunya adalah Influencer Otomotif, Fitra Eri Purwotomo (FEP). 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.   

"Mereka yang diperiksa yaitu FEP selaku Influencer Otomotif, MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM," kata Harli dalam keterangannya pada Kamis 6 Maret 2025. 

Kemudian, ada DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas, CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero). 

Selanjutnya, ada juga ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan dan ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan. 

Harli mengatakan bahwa para saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YF (Yoki Firnandi) dan kawan-kawan.   

Meski demikian, Harli tak menjelaskan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap mereka. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.   

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.   

Diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai PT. Pertamina dan tiga pihak swasta.     

Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.   

Lalu, Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.   

Kemudian, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.   

Terbaru, ada Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.   

Kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun dengan rincian yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.     

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.   

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di terminal BBM milik PT Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.    

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah bukti berupa 10 box kontainer dokumen, tiga kardus dokumenhingga sejumlah barang bukti elektronik.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.