REQNews.com

Banjir Melanda, 4 Perusahaan Terindikasi Perusak Lingkungan di Bogor Disegel, Ini Daftarnya

News

Kamis, 06 Maret 2025 - 15:30

Agrowisata Gunung Mas (Foto: ekabo.bogorkab.go.id)Agrowisata Gunung Mas (Foto: ekabo.bogorkab.go.id)

JAKARTA, REQNews - Empat perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan di daerah Cisarua Bogor dilakukan penyegelan pada Kamis 6 Maret 2025.

Penyegelan tersebut langsung dilakukan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Dampak dari kerusakan tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya bencana alam di sejumlah daerah Jabodetabek.

"Kita mendukung penuh yang dilakukan oleh Menteri KLH dan Pak Gubernur Jawa Barat untuk menertibkan kawasan," kata Zulhas dilokasi penyegelan Kawasan Resapan PT Perkebunan Nusantara I – Unit Agrowisata Gunung Mas, Cisarua Bogor, Jawa Barat, Kamis 6 Maret 2025.

Penyegelan tersebut juga turut dihadiri Menteri Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.  
Zulhas mengatakan harusnya kawasan tersebut tidak boleh untuk mendirikan bangunan. Sebab kawasan tersebut memiliki fungsi untuk menyerap air yang berada di hulu.

Selain itu, upaya penyegalan tidak hanya dilakukan lokasi tersebut aja. Dalam kesempatan yang sama, Menko Zulhas bersama Menteri LH, dan Gubernur Jabar total melakukan penyegelan bangunan terhadap 4 perusahaan yang diduga merusak lingkungan.

Adapun keempatnya yakni memiliki PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas, Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Jaswita Jabar, dan Eiger.

Menurutnya, perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran yakni tidak memanfaatkan lahan seperti fungsi utamanya. Sehingga hujan tidak terserap secara maksimal imbasnya memicu terjadinya bencana alam seperti banjir.

Dia menjelaskan langkah tegas ini dijalankan sudah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

"Disegel dan dibongkar untuk menegakan aturan dan Undang-Undang," ungkap Zulhas.

Sementara itu, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hal serupa. KLH menilai daerah tersebut harusnya berfungsi untuk menampung atau menyerap air kalau hujan lebat dan berfungsi untuk mencegah banjir di daerah Jabodetabek.

"Kalau terjadi hujan yang lebat dengan landscape seperti ini seperti pak gubernur bilang itu akan turun langsung ke Jakarta. Sehingga Pak Menko memerintahkan saya untuk melakukan tindakan tegas," tuturnya.

Sementara itu, Dedi Mulyadi berharap agar penyegelan tersebut bisa mendorong perusahaan untuk mengembalikan lahan sesuai dengan fungsi awalnya. Sehingga risiko bencana alam seperti banjir yang melanda Jabodetabek bisa diminimalisir.

"Ya yang paling utama saya sebagai Gubernur Jawa Barat itu meminta kepada PTPN untuk kembali lagi ke rencana bisnisnya. Sebagaimana namanya yaitu PT Perkebunan," tutur Dedi.

Diketahui, penyegelan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Setidaknya terdapat 7 dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan yakni:

1. PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas menambah luasan kegiatan wisatanya yang semula ± 162.318,45 m2 menjadi ± 350.800 m2.

2. Penambahan lingkup kegiatan agrowisata dari 9 jenis kegiatan menjadi 13 jenis kegiatan (perubahan lingkup kegiatan dokumen lingkungan).

3. Tidak melakukan pemantauan erosi tanah.

4. Tidak dilakukan pengukuran langsung pada badan air permukaan.

5. Tidak melakukan pengujian kualitas udara ambien dan kebisingan.

6. Tidak dilakukan pengujian kualitas air di saluran umum (selokan)/kali Cisampay.

7. Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6  bulan sekali kepada instansi lingkungan hidup.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.