REQNews.com

Terungkap, Ternyata 108.869 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

News

Jumat, 07 Maret 2025 - 16:00

LHKPN (Foto:Istimewa)LHKPN (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada lebih dari 108.869 penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Data per har ini, Kamis 6 Maret 2025," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Jumat 7 Maret 2025.

Dalam catatan KPK masih terdapat 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN

"KPK mencatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN," lanjutnya.

Budi mengatakan terdapat 418.431 orang yang menjadi pihak wajib lapor KPK. Dengan begitu, tingkat pelaporan LHKPN baru menyentuh angka 74 persen.

KPK pun mengimbau para penyelenggara negara yang belum lapor, agar segera melaporkannya secara online, dengan mengakses laman elhkpn.kpk.go.id. Sebab, batas akhir pelaporan berada di akhir bulan ini.

"Mengingat batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025," ujarnya.

Adapun rincian penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN yakni:

Pada Bidang Eksekutif, yang belum melaporkan sejumlah 81.344 dari total 333.734.

Pada bidang Legislatif, yang belum melaporkan sejumlah 9.104 dari total 20.752.

Pada bidang Yudikatif, yang belum melaporkan sejumlah 464 dari total 18.046.

Pada BUMN/BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.