Kejagung Bantah Erick Thohir dan Boy Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya dugaan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir serta sang kakak, Giribaldi 'Boy' Thohir di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan pihaknya tak menemukan informasi keterlibatan keduanya dari penyidik, seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Enggak ada informasi fakta soal itu," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan dikutip pada Jumat 7 Maret 2025.
Harli pun mempertanyakan dasar informasi yang menuding jika Erick dan Boy Thohir atau pihak tertentu dalam kasus tersebut, karena tidak berdasar pada fakta-fakta penyidikan.
"Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu," kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung juga membantah adanya informasi mengenai dokumen catatan hasil sitaan dari rumah pengusaha minyak Riza Chalid yang bocor di media sosial.
Harli mengatakan bahwa isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus) yang bocor tidak benar dan menyesatkan.
"Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa," kata Harli kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa 4 Maret 2025.
Pernyataan tersebut dikatakan Harli merespon beredarnya video di media sosial TikTok yang menyebut adanya dokumen catatan penyidik hasil penggeledahan yang bocor.
Dalam video tersebut dinarasikan bahwa dari catatan yang didapati penyidik terdapat keterlibatan sejumlah tokoh di kasus korupsi minyak Pertamina.
Diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai PT. Pertamina dan tiga pihak swasta.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Lalu, Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa.
Kemudian, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Terbaru, ada Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun dengan rincian yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di terminal BBM milik PT Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah bukti berupa 10 box kontainer dokumen, tiga kardus dokumenhingga sejumlah barang bukti elektronik.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.