Kejagung Bakal Dalami Laporan Walhi Soal 47 Kasus Kejahatan Lingkungan, Potensi Kerugian Rp437 Triliun
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengenai adanya 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam (SDA).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan Walhi bersama jajaran penyidik yang menangani persoalan lingkungan.
Menurutnya, penyidik nantinya akan menelaah setiap temuan peristiwa. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan penindakan.
"Tentu akan ada proses sesuai SOP yang ada, dan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan dulu kepada bidang terkait untuk diterima dan ditindaklanjuti," kata Harli dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 8 Maret 2025.
Diketahui, Walhi sebelumnya melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi SDA Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 7 Maret 2025.
Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi mengatakan bahwa perkara tersebut pun berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp437 triliun.
"Hari ini Walhi dari 17 provinsi datang ke Kejagung diterima Kapuspenkum, ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang di Indonesia dengan potensi kerugian keuangan negara Rp437 triliun," kata Zenzi di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat 7 Maret 2025.
Ia mengatakan bahwa setidaknya ada 26 juta hektare lahan di Indonesia yang diduga terlibat kejahatan lingkungan sejak 2009 hingga saat ini. Hanya saja, kata dia, baru sekitar 7,5 juta hektare yang Walhi laporkan.
"Penghentiannya harus kepada kartel yang menkonsolidasinya. Dan modus operandi kartel yang menkonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.